Download our available apps

Alamak...Vonis 4 Bulan Untuk Pelaku Anak Dibawah Umur di Kasus Pembunuhan Sadis  di Rohil! Istri Korban : Di mana Keadilan Untuk Kami

Rohil – Rasa duka dan amarah masih menyelimuti keluarga almarhum Mula Pandiangan (49), warga Dusun Tebing Tinggi III, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Korban tewas secara tragis dalam peristiwa pembunuhan brutal pada awal Juni 2025.lalu.

Namun, yang membuat keluarga korban  tercengang adalah vonis hanya 4 bulan penjara yang dijatuhkan kepada salah satu pelaku yang masih di bawah umur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang diketuai Ahmad Rizal, S.H,MH dalam sidang tertutup pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Saya tidak menyangka, suami saya dibunuh dengan keji, tapi pelakunya hanya dihukum 4 bulan. Di mana keadilan untuk kami?” ujar Lestari Megawati Br Hasibuan (38), istri korban, dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca saat ditemui beberapa hari lalu .

Putusan ini tercantum dalam dokumen perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rhl, yang menyatakan bahwa pelaku anak tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi pembunuhan, melainkan hanya membantu menyembunyikan jenazah korban.

Terpisah, saat Tim Media Konfirmasi Juru Bicara Pengadilan Rohil Aldar Valeri, S.H melalui WhatsApp pribadinya diwakili Waka PN Rohil Ahmad Rizal SH MH menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada 2 Juni 2025 pukul 04.00 WIB.

Pelaku utama, AR alias Raju (41), seorang residivis, memukul korban menggunakan alat pertanian (tojok) hingga tewas. Setelah itu, dua pelaku lainnya—yakni anaknya AS (19) dan seorang anak di bawah umur ikut membantu mengangkat jasad korban dan membuangnya ke parit bekoan di sekitar lokasi.

“Majelis hakim menilai pelaku anak hanya sebatas membantu menyembunyikan mayat. Ia divonis berdasarkan Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP, bukan sebagai pelaku pembunuhan. Karena pelaku masih anak-anak, vonis dikurangi menjadi separuh dari ancaman maksimal, yakni 4 bulan penjara dari 9 bulan,” terang Aldar Valeri melalui pesan WhatsApp, Senin (21/07/2025). kepada wartawan .

Menanggapi vonis ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara resmi menyatakan banding. Kepala Seksi Pidana Umum, Lita Marwan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejak awal jaksa menuntut pelaku anak dengan 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Benar, kami ajukan banding karena dakwaan kami adalah pasal pembunuhan, bukan hanya menyembunyikan mayat. Kami menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan,” jelas Lita.

Sementara itu, terkait dua pelaku lainnya, AR dan AS, masih dalam proses penyidikan dan belum menjalani persidangan. “Berkas mereka masih dalam tahap pra-penuntutan (tahap I),” tambah Lita.

Lestari, istri korban, yang kini harus menghidupi dua anak seorang diri, hanya bisa berharap proses hukum terhadap dua pelaku dewasa dilakukan dengan adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

“Nyawa suami saya direnggut secara keji. Kami tidak ingin pelaku hanya dihukum ringan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada lagi korban seperti kami,” harapnya penuh luka.

Korban dibuang dan korban pun ditemukan oleh personel Polsek Pujud sekira pukul 00.05 Wib, pada hari Selasa tanggal 03 juni 2025 di dalam sebuah parit bekoan yang di atasnya dua buah balok kayu.

Kemudian, kayu disingkirkan dan tangan salah satu personel Polsek Pujud meraba ke dalam air parit bekoan dan ditemukan 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam diduga milik korban.

Ditemukan juga jenazah korban yang tenggelam, kemudian korban diangkat oleh personel Polsek Pujud dalam kondisi korban dibungkus dalam karung goni warna putih. Korban dibawa ke Puskesman Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Otopsi.

Sedang para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna diproses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa R sang ayah dan anaknya AS alias R merupakan pelaku utama. Sementara salah satu anak yang masih di bawah umur hanya membantu dalam proses membawa korban ke parit bekoan untuk ditenggelamkan.

Sebelumnya press release yang dipimpin Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan Peristiwa pembunuhan bermula pada Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 03.15 WIB, istri korban menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan bahwa suaminya hilang setelah pergi dari kebun yang berada di Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Polsek Pujud mendatangi rumah diduga para pelaku di lokasi kebun yang dijaga oleh korban karena para pelaku juga sebagai pekerja di kebun tersebut. Awalnya personel Polsek Pujud bertanya kepada salah seorang diduga pelaku, tetapi diduga pelaku tersebut mengatakan tidak mengetahui kalau korban hilang.

Personel polsek pujud merasa curiga dengan diduga pelaku. Personel terus melakukan pencarian bersama masyarakat terhadap barang bukti dan mencurigai sebuah gubuk kosong yang terkunci rapi, lalu dilakukan dengan cara membuka paksa pintu gubuk tersebut yang disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban.

Selanjutnya diduga pelaku pun mengakui kalau perbuatan yang ia lakukan dan personel Polsek Pujud langsung mengamankan ketiga pelaku ke Polsek Pujud untuk menghindari amukan dari masyarakat yang sudah ramai di TKP.

Berdasarkan petunjuk pelaku melalui handphone terhadap terduga pelaku, mengarahkan ketempat korban dibuang dan korban pun ditemukan oleh personel Polsek Pujud sekira pukul 00.05 Wib, pada hari Selasa tanggal 03 juni 2025 di dalam sebuah parit bekoan yang di atasnya dua buah balok kayu.

Kemudian, kayu disingkirkan dan tangan salah satu personel Polsek Pujud meraba ke dalam air parit bekoan dan ditemukan 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam diduga milik korban.

Ditemukan juga jenazah korban yang tenggelam, kemudian korban diangkat oleh personel Polsek Pujud dalam kondisi korban dibungkus dalam karung goni warna putih. Korban dibawa ke Puskesman Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Otopsi.

Sedang para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna diproses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa R sang ayah dan anaknya AS alias R merupakan pelaku utama. Sementara salah satu anak yang masih di bawah umur hanya membantu dalam proses membawa korban ke parit bekoan untuk ditenggelamkan.